Penegakkan Syariat Islam
Bismillaahirrohmaanirrohiim.
Salah satu potret keindahan dari kebhinekaan di Indonesia, dengan penerapan syari'at Islam di Bumi Serambi Mekah ini, secara bertahap membuktikan pada dunia bahwa syari'at yang sudah dijamin kebenarannya akan sanggup bertahan serta memberikan rasa damai dan kenyamanan.
Tak terbayang jika sejumlah daerah yang mayoritas penduduknya dapat berkomitmen menjalankan syari'at Islam, barangkali nafas kehidupan Islam akan semakin tumbuh dan berkembang di bumi nusantara.
Semoga dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang .
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, dapat menjadi payung hukum untuk menetapkan syari'at Islam bagi propinsi atau kabupaten yang pemerintah dan masyarakatnya mempujyai kesiapan dan berkomitmen menegakkan syari'at Islam.
Jika pemerintah daerah dan masyarakat Aceh sudah terbukti teruji, maka, giliran daerah lain untuk mencobanya, tentu saja dengan terlebih dahulu melakukan studi banding yang matang serta perencanaan yang tepat, agar keluh kesah selama memperjuangkannya dapat terbayar dengan menetapkannya.
Yang lebih penting adalah kesiapan mental untuk memulai perubahan, agar bumi nusantara menjadi semakin damai serta penuh dengan rahmat untuk seluruh alam.
Waah, kopiku habiss
Bandung, 24 Februari 2016
Salah satu potret keindahan dari kebhinekaan di Indonesia, dengan penerapan syari'at Islam di Bumi Serambi Mekah ini, secara bertahap membuktikan pada dunia bahwa syari'at yang sudah dijamin kebenarannya akan sanggup bertahan serta memberikan rasa damai dan kenyamanan.

Tak terbayang jika sejumlah daerah yang mayoritas penduduknya dapat berkomitmen menjalankan syari'at Islam, barangkali nafas kehidupan Islam akan semakin tumbuh dan berkembang di bumi nusantara.
Semoga dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang .
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, dapat menjadi payung hukum untuk menetapkan syari'at Islam bagi propinsi atau kabupaten yang pemerintah dan masyarakatnya mempujyai kesiapan dan berkomitmen menegakkan syari'at Islam.
Jika pemerintah daerah dan masyarakat Aceh sudah terbukti teruji, maka, giliran daerah lain untuk mencobanya, tentu saja dengan terlebih dahulu melakukan studi banding yang matang serta perencanaan yang tepat, agar keluh kesah selama memperjuangkannya dapat terbayar dengan menetapkannya.
Yang lebih penting adalah kesiapan mental untuk memulai perubahan, agar bumi nusantara menjadi semakin damai serta penuh dengan rahmat untuk seluruh alam.
Waah, kopiku habiss
Bandung, 24 Februari 2016